THE CODEX

Universal State Regulations

CODE

Ignorance of the law excuses no one. Every citizen venturing into Fourtys Roleplay is legally bound to the regulations engraved within this codex. Read them thoroughly before connecting.

PROTOCOL 01

BAB I: PENGGUNAAN SA:MP

Pasal 1: Ketentuan Client

1. Pemain diwajibkan untuk menggunakan client SA:MP yang sudah ditentukan oleh server (0.3.7-R5 atau 0.3.DL-R1).

2. Pemain dilarang keras menggunakan client SA:MP Android versi atau varian apapun.

3. Barangsiapa dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 1 akan dikenakan dengan hukuman kick dari server atau ban sementara.

4. Alamat IP yang kamu gunakan untuk bermain di server ini adalah tanggung jawab penuh pengguna IP tersebut (kamu).

Pasal 2: Modifikasi Client dan Game

1. Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi client SA:MP atau game GTA:San Andreas demi menguntungkan pemain itu sendiri.

2. Pemain tidak diperbolehkan untuk memodifikasi client SA:MP atau game GTA:San Andreas demi merugikan pemain lain atau seluruh server.

3. Barangsiapa dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 2 akan dikenakan dengan hukuman pemblokiran account UCP dan/atau alamat IP.

Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga

1. Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program pihak ketiga yang dapat mengubah mekanisme game demi untuk menguntungkan diri sendiri atau merugikan pemain lain atau seluruh isi server.

2. Program yang dimaksud dalam Ayat 1 adalah program yang dapat melekat dengan process client SA:MP atau game GTA: San Andreas seperti contoh:

a. s0beit

b. SAMPFUNCS

c. Moonloader

d. Cheat Engine

e. Trainer

3. Pemain tidak diperbolehkan untuk menggunakan program untuk mempermudah atau mempercepat pengetikan tulisan. Program yang dimaksud adalah:

a. AutoHotKey

b. Keybinder

4. Pengecualian untuk Ayat 3 diberikan kepada anggota institusi pemerintahan.

5. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 3 akan dikenakan hukuman sebagai berikut:

Ayat 1 dan Ayat 2: Pemblokiran account UCP dan/atau alamat IP.

Ayat 3: Pemblokiran sementara account UCP dan/atau alamat IP minimal selama 7 hari.

PROTOCOL 02

BAB II: ROLEPLAY

Pasal 4: Kewajiban Roleplay

1. Player diwajibkan untuk selalu ber-Roleplay setiap saat kapan saja dimana saja saat berada di dalam server.

2. Player dibebaskan dari kewajibannya ber-Roleplay saat dalam kondisi sebagai berikut:

a. Berurusan dengan Administrator atau Helper Server.

b. Sedang berada di dalam zona OOC atau di dalam penjara Admin.

c. Sedang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Staff Server.

3. Player diharapkan untuk melakukan Roleplay sesuai dengan standar budaya dan tingkah laku sebagai mana yang ada di Amerika Serikat. Sebuah Roleplay dianggap gagal (Fail RP) jika salah satu pihak terbukti melanggar peraturan yang dapat mengubah alur berjalannya suatu aktifitas Roleplay.

4. Transaksi harta atau asset (uang, kendaraan, senjata, property, dll) yang tidak memiliki dasar atau alasan jelas akan dianggap sebagai pelanggaran Pasal 17 Ayat 3.

5. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 4 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 10 menit atau paling banyak 1 jam.

Pasal 5: Penolakan Ajakan Roleplay

Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menolak atau pergi dari ajakan suatu Roleplay.

Penolakan ajakan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Keluar dari game tanpa persetujuan lawan.

2. Menuduh lawan Roleplay telah melanggar peraturan tanpa bukti yang kuat.

3. Menolak roleplay karena bisa menimbulkan kerugian pada characternya.

4. Dalam keadaan Brutally Wounded, pemain menerima kematian agar menghindari Roleplay dengan lawannya.

Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah disebut pada Pasal 4 Ayat 2.

Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 5 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 15 menit atau paling banyak 3 jam.

Pasal 6: Perlambatan Proses Roleplay

Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memperlambat jalannya suatu proses Roleplay yang sedang berjalan.

Perlambatan dalam proses Roleplay yang dimaksud adalah:

1. Pause game (AFK/Alt-Tab/ESC).

2. Relog (Keluar game lalu masuk lagi) tanpa persetujuan dari lawan Roleplay.

3. Mengganggu proses Roleplay pemain lain yang tidak terkait.

4. Dengan sengaja berkomunikasi di luar character.

Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah disebut pada Pasal 4 Ayat 2.

Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 6 akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 10 menit atau paling banyak 1 jam.

Pasal 7: Pelecehan Seksual dalam Roleplay

1. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan pelecehan seksual saat ber-Roleplay dengan pemain lain secara fisik atau verbal.

2. Pengecualian diberikan jika sudah memiliki kesepakatan dari kedua belah pihak.

3. Pelanggaran Pasal 7 hukumannya setara dengan Pasal 18.

Pasal 8: Roleplay Kriminal

1. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan Roleplay sebagai kriminal saat menggunakan character yang memiliki level di bawah 4.

2. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk melakukan Roleplay kriminal terhadap korban yang memiliki character level di bawah 3.

3. Player tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan tertentu saat melakukan Roleplay kriminal, kendaraan tersebut adalah:

a. Semua kendaraan yang didapat dari dealer khusus Donatur (NRG, Infernus, Bullet, dll). Pengecualian diberikan untuk RP Street Racing.

b. Semua kendaraan yang bersifat High-End: Alpha, Buffalo, Cheetah, Comet, Euros, Phoenix, Super GT, Windsor, ZR-350. Pengecualian diberikan untuk RP Street Racing.

c. Semua kendaraan yang dimiliki sebuah bisnis (Hotdog, Mr Whoopie, Tractor).

d. Semua kendaraan yang digunakan untuk bekerja (Taxi, Towtruck, Bus, Forklift, Sweeper, dll).

e. Semua pesawat udara (Pesawat terbang dan Helicopter).

f. Sepeda (kecuali untuk melarikan diri atau aktifitas FnG yang tidak melibatkan senjata api).

g. Semua kendaraan rental.

4. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja melakukan Roleplay kriminal terhadap character yang sedang melakukan pekerjaan sampingan dan yang sedang bertugas sebagai supir Taxi atau Tow Truck.

5. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan Roleplay kriminal di tempat tertentu:

a. Jarak 100 meter dari depan gedung institusi pemerintahan.

b. Gedung yang terdapat actor security.

c. Di dalam gedung Suite / Apartment VIP.

6. Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap anggota institusi pemerintah yang sedang bertugas.

7. Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan secara berkelompok dengan jumlah personil melebihi 4 orang. Di waktu tertentu (02:00 s/d 06:00 pagi), hanya diperbolehkan maksimal 2 orang.

8. Player tidak diperbolehkan melakukan perampokan terhadap korban character yang sama tanpa memberikan waktu delay selama 1 jam.

9. Player hanya diperbolehkan untuk merampok barang tertentu dari character lain, berikut adalah barang yang boleh dirampok:

a. Uang dengann maximum $200.00 per character.

b. Semua item yang bisa diambil melalui command '/frisk', kecuali Cellphone, Toll Card, dan Medicine.

c. Semua senjata melee.

d. Senjata api illegal (tidak berserial).

10. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk membunuh korban yang telah dirampok atau ditipu.

11. Player tidak boleh dengan sengaja merampok character yang sudah dalam keadaan sekarat/mati.

12. Player hanya diperbolehkan untuk melakukan menipuan dengan barang berikut:

a. Menipu uang dari character lain dengan maksimum $1,000.00.

b. Mengambil keuntungan dari menjual Properti atau Kendaraan dengan info yang salah.

c. Mengambil keuntungan dari menjual Senjata dengan info yang salah.

13. Player dilarang keras untuk melakukan perampokan/pembunuhan terus menerus tanpa alasan roleplay yang jelas.

14. Player harus mematuhi peraturan di bawah saat melakukan aktifitas job Smuggler:

a. Maksimal orang dalam satu kelompok adalah 2 orang.

b. Semua orang yang ikut dalam kelompok smuggling harus sudah join job Smuggler.

c. Dilarang menggunakan senjata automatis (MP5 / AK47).

15. Player dilarang logout selama 30 menit jika melakukan RP Kriminal yang melibatkan atau merugikan pihak lain.

16. Player tidak diperbolehkan melakukan Roleplay kriminal saat on-duty job.

17. Player dilarang melakukan tindak kriminal tanpa kecuali 30 menit sebelum server restart dan 15 menit setelah server restart (cek /uptime).

Pasal 9: Tata-Tertib Penggunaan Senjata

1. Player tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api saat memainkan character yang belum membuat Character Story.

2. Player hanya diperbolehkan untuk menggunakan senjata terhadap character lain jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal.

3. Player wajib memperlihatkan Primary Weapon dan Melee Weapon yang dibawa oleh characternya (diperlihatkan dengan '/hidegun').

4. Player tidak diperbolehkan untuk memperjual-belikan senjata api yang berserial.

Pasal 10: Perjudian

1. Dilarang melakukan perjudian secara OOC tanpa kecuali.

2. Perjudian pribadi diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Diselenggarakan di dalam Bar (bukan Alhambra dan Pig Pen) atau balap liar.

b. Player yang menyelenggarakan dan yang berpartisipasi sudah meraih level 5.

c. Perjudian tidak boleh diiklankan lewat (/ad) sebelum/saat berlangsung.

d. Bet (taruhan) hanya diperbolehkan uang dan tidak melebihi $250.00.

3. Dilarang melalukan judi antar player yang bermain dalam satu jaringan.

4. Pelanggaran Pasal 10 akan dikenakan dengan hukuman temporary ban 7 hari atau permanent ban.

Pasal 11: Character Kill

1. Pengadaan Character Kill harus disetujui oleh 2 pihak (Pembunuh & Korban) yang melakukannya.

2. Harus dilakukan minimal 2 orang. Pengecualian diberikan jika disetujui oleh High Admin.

3. Prosess Character Kill harus disaksikan oleh salah satu Staff JG:Roleplay.

4. Prosess Character Kill tidak boleh dilakukan diri sendiri.

5. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 11 akan dikenakan dengan hukuman 1 jam.

Pasal 12: Chatting

1. Player diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris saat menggunakan chat In Character.

2. Semua text yang ditulis pada chat IC dianggap sebagai Bahasa Inggris.

3. Player diwajibkan untuk tidak mengurangi huruf vokal demi untuk menyingkat kata atau kalimat.

4. Tidak boleh menggunakan akronim atau singkatan di chat In Character.

5. Penggunaan smiley atau emoji di chat In Character di larang.

6. Pemain harus meminimalisir penggunaan local OOC chat (/b) saat beraktifitas Roleplay dengan pemain lain.

Pasal 13: Tujuan Roleplay

1. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menanyakan tujuan dari sebuah Roleplay kepada lawannya.

2. Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah dimaksud pada Pasal 4 Ayat 2.

PROTOCOL 03

BAB III: SERVER

Pasal 14: Keutamaan Server

1. Player diwajibkan untuk menjaga dan memelihara nama baik server Jogjagamers.

2. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menjelek-jelekan nama baik server Jogjagamers dimanapun.

3. Player dilarang keras dengan sengaja dan pengetauan, membiarkan orang lain melanggar peraturan yang bisa dihukum ban. (Harbouring Cheater / Harbouring Ban Evader / Assisting RTM)

4. Barangsiapa melanggar akan dikenakan hukuman ban permanent dari server dan komunitas.

Pasal 15: Server Lain

1. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk mengiklankan dan/atau mendiskusikan server selain server yang ada di bawah payung komunitas Jogjagamers.

2. Player dilarang keras menggunakan, memanfaatkan, atau memakai materi/karya (seperti Rules, Guides, Handbook, Artwork, etc) buatan komunitas Jogjagamers untuk server lain tanpa izin.

3. Pelanggaran berakibat ban permanent dari server dan komunitas.

Pasal 16: Server Feature

1. Player diwajiban untuk melaporkan bug (kerusakan feature) langsung ke tempat yang sudah disediakan.

2. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk memanfaatkan bug demi keuntungan pribadi.

3. Feature yang disediakan oleh server harus digunakan sewajarnya dan sesuai tujuan pengadaannya.

4. Dilarang menyalahgunakan bug yang terdapat dalam client SA:MP seperti C-Bug / Sprint-Aim, Drive-by without driver, Carjack kill, dll.

5. Pemain dilarang mempercepat naiknya skill job (GB Skill) dalam bentuk apapun.

6. Hukuman ban sementara sampai dengan ban permanent.

Pasal 17: Kepemilikan Account

1. Player tidak diperbolehkan untuk memberikan akses account Jogjagamers kepada orang lain.

2. Player tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan account, harta, asset, atau pangkat/jabatan.

3. Player tidak diperbolehkan mentransfer harta/asset dari satu character ke character lain miliknya (Account Sharing/Transfer).

4. Pemblokiran Account UCP Permanent diterapkan untuk mayoritas pelanggaran ini.

PROTOCOL 04

BAB IV: TATA-TERTIB ANTAR PLAYER

Pasal 18: Respect

1. Player diwajibkan untuk menghormati serta menghargai player lain terutama kepada staff Jogjagamers.

2. Dilarang: Mencari kesalahan orang lain, menjelek-jelekan dari belakang, atau bahasa kasar/ejekan.

3. Dilarang mengirim PM In-Game kepada staff yang sedang bertugas atau memaksa memprioritaskan sesuatu.

4. Hukuman ban sementara sampai pelanggar meminta maaf plus 3-7 hari.

Pasal 19: Nazim & Terrorisme & Pelecehan Seksual

1. Player tidak diperbolehkan melakukan aksi Nazim dan/atau Terrorisme di In Character dan Out of Character.

2. Player tidak diperbolehkan melakukan aksi pelecehan seksual terhadap player lain tanpa persetujuan dari kedua belah pihak.

3. Hukumannya adalah Ban Permanent.

Pasal 20: SARA (Suku, Adat, Ras, dan Agama)

1. Player tidak diperbolehkan mengejek dan/atau menjelek-jelekan SARA. Pengecualian diberikan untuk In Character namun mencantumkan Agama itu tidak diperbolehkan.

PROTOCOL 05

BAB V: PELANGGARAN UMUM

Pasal 21: Deathmatch

1. Player tidak diperbolehkan untuk membunuh atau menembak player lain tanpa alasan yang jelas dan masuk akal.

Pasal 22: Metagaming & Mixing

1. Player tidak diperbolehkan menggunakan informasi OOC untuk kepentingan IC (Metagaming).

2. Player diwajibkan menggunakan chat sesuai dengan situasi (Mixing Chat dilarang).

Pasal 23: Powergaming

1. Player tidak diperbolehkan untuk melakukan hal yang mustahil dilakukan di dunia nyata dalam In Character.

2. Terdiri dari Non-RP Fear, Non-RP Behavior, Olympic Swimming, Bunny Hopping, Chicken Running, Revenge Kill, Force RP, Underage RP Kriminal, dan No Identity RP.

PROTOCOL 06

BAB VI: KEPEMILIKAN ASSET

Pasal 24: House, Flats, and Garages

1. Pemilik diwajibkan login / bermain minimal 1 jam aktif dalam kurun waktu 14 hari agar tidak Asell (Hilang hak milik properti).

2. Dilarang menjual rumah/flat/garasi dalam waktu 14 hari setelah pembelian.

3. Dilarang menitipkan kepemilikan. Dilarang Down Payment (DP) atau hutang.

4. Furniture tidak boleh menembus tembok, tidak boleh menjebak player, atau menjadi pelindung dalam shootout.

Pasal 25: Business, Workshop, Farm, Dealership, and Furniture Store

1. Pemilik bisnis diwajibkan untuk login dan bermain (minimal 1 jam) dalam kurun waktu 14 hari secara berurutan agar bisnis tidak ditarik oleh sistem (Asell).

2. Segala bentuk perpindahan kepemilikan bisnis, bengkel, atau ladang harus melalui mekanisme transaksi Roleplay (Tidak boleh oper tangan OOC).

3. Penetapan harga produk (markup) pada Bisnis, Dealership, dan Furniture Store tidak boleh disetel secara tidak masuk akal (di luar batas maksimal sistem).

4. Pegawai atau pemilik Workshop dilarang keras menggelapkan uang pelanggan tanpa memberikan jasa modifikasi yang diminta (Scamming Workshop).

5. Pemilik Ladang (Farm) diwajibkan untuk aktif menanam bibit secara rutin. Ladang yang dibiarkan kosong tanpa penanaman selama 30 hari berturut-turut berhak disita oleh Administrator.

Pasal 26: Kendaraan

1. Pemain tidak boleh merusak/menghilangkan kendaraan orang lain tanpa kejelasan (Carkill/Drive-by deathmatch).

2. Pemain tidak boleh Car surfing / Bike surfing, kecuali di bak mobil.

3. Kendaraan non-offroad tidak boleh sengaja dikendarai ke ladang atau tebing.

PROTOCOL 07

BAB VII: HUKUMAN

Pasal 27 - 34:

1. Setiap pelanggaran diikuti dengan "Warnings", Jailtime, Denda (Fine), hingga Server Ban.

2. Membantu, menyembunyikan cheater, atau melindungi aset RTM sama saja dengan melanggar hukuman (Harbouring).

3. Laporkan kerusakan bug dan pelaku pelanggar rules menggunakan format yang jelas dan di Forum jika butuh waktu panjang (Report Player).